Nilai nilai pancasila sebagai unsur fundamental
Nilai pancasila sebagai unsur fundamental atau unsur dasar yaitu karena didalamnya mengandung sumber dari segala sumber hukum yang di dalamnya terkandung unsur pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila, mengandung 4 pokok pikira yaitu sebagai berikut:
- Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negata persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perorangan. Hal ini adalah penjabaran dari sila ke 3.
- Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan soaial. Hal ini adalah penjabaran dari sila ke 5.
- Pokok pikiran ke tiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatandan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini adalah penjabaran dari sila ke 4.
- Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadapan semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini penjabaran dari sila pertama dan kedua.

