PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) adalah kelanjutan dari BPUPKI yang telah dibubarkan. Adapun tujuan dari PPKI atau dalam bahasa Jepangnya dokuritsu junbi inkai yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan Dengan kemerdekaan Indonesia.
Anda bisa baca juga sejarah berdirinya BPUPKI
Anda bisa baca juga sejarah berdirinya BPUPKI
Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada 18 agustus 1945 sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Adapun hasil dari sidang pertama ini adalah :
1. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi:
A. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945.
B. Menetapkan rancangan hukum dasar yang diterima dari badan penyelidik pada 17 juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta, kemudian berfungsi sebagai UUD 1945.
2. Memilih presiden dan wakil presiden yang
pertama.
3. Menetapkan berdirinya komite nasional.
Sidang kedua PPKI dilakukan pada tanggal 19 agustus 1945. Adapun hasil dari sidang kedua adalah :
- Tentang daerah propinsi, dengan pembagiannya sebagai berikut :
- Jawa barat
- Jawa tengah
- Jawa timur
- Sumatera
- Borneo
- Sulawesi
- Maluku
- Sunda kecil
2. Untuk sementara waktu kedudukan kota diteruskan seperti sekarang.
3. Dibentuknya kementrian yang meliputi 12 departemen.
Sidang ketiga pada tanggal 20 agustus 1945 membahas mengenai agenda tentang "badan penolong keluarga korban perang" adapun kepustusan yang dihasilkan adalah terdiri atas 8 pasal. salah satunya yaitu pasal 2 yang isinya dibentuklah badan keamanan rakyat (BKR)
Sidang ke empat pada tanggal 22 agustus 1945. Pada sidang ini membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Indonesia, yang pusatnya berada di Jakarta.

