MAKALAH ILMU STUDI FIQIH
FIQIH JINAYAH
Dosen pengampu Zamroni Ishaq,M.pd.I
Disusun oleh:
Rahmat ardi kurniawan
Rokim malik sabarudin
FAKULTAS TARBIYAH
PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT PESANTREN SUNAN DRAJAT
BANJARANYAR PACIRAN LAMONGAN JAWA TIMUR
TAHUN AJARAN 2019/2020
KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah penyusun dapat menyesaikan penulisan Makalah “fiqh jinayah” yang kami susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah studi fiqh. Tak lupa shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat dan seluruh umatnya.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis mengakui dalam makalah ini mungkin masih banyak terjadi kekurangan sehingga hasilnya jauh dari kesempurnaan. Penulis sangat berharap kepada semua pihak kiranya memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Lamongan, 1 oktober, 2019
Tim penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Hukum Pidana Islam merupakan syari’at Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun akhirat. Syari’at Islam dimaksud, secara materil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep kewajiban asasi syari’at, yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. Setiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain.
Al qur’an merupakan penjelasan Allah tentang syari’at, sehingga disebut Al-Bayan (penjelasan). Penjelasan dimaksud secara garis besar mempunyai empat bentuk Nash (tekstual) tentang syari’at sesuatu, misalnya orang yang membunuh tanpa hak, sanksi hukum bagi pembunuh tersebut adalah harus dibunuh oleh keluarga korban atas adanya putusan dari pengadilan. Orang berzina harus dicambuk 100 kali bagi pelaku yang berstatus pemuda dan pemudi. Namun bagi pelaku yang berstatus jandaa atau duda atau sudah menikah hukumannya adalah rajam.
Rumusan masalah
Apa pengertian jinayah dan jarimah?
Apa kedudukan dan fungsi fiqh jinayah?
Apa macam-macam hukuman dan jarimah?
Apa sebab-sebab yang membuat terhapusnya hukuman?
Tujuan masalah
Mengetahui pengertian jinayah dan jarimah.
Mengetahui kedudukan dan fungsi jarimah.
Mengetahui macam-macaam hukuman dan jarimah.
Mengetahui sebab-sebab terhapusnya hukuman.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Jinayah Dan Jarimah
Jinayah berasal dari kata janah yajni yang berarti kejahatan, pidana atau kriminal. Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal, dan harta benda.
Jarimah brasal dari akar kata jaramah yajrimu, jarimatan yang berarti berbuat dan memotong. jarimah menurut istilah adalah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran, keadilan, dan menyimpang dari jalan yang lurus.
Kedudukan Dan Tujuan Fiqih Jinayah
Kedudukan inti hukum pidana islam terletak pada hal-hal berikut ini:
penciptaan keadilan.
penciptaan manusia universal.
penghapusan dosa-dosa duniawi.
pelaksanaan keamanan sejati di dunia.
perwujudan ketaatan kepada Allah dan Rasulullah.
pelaksanaaan lembaga keadilan yang bermartabat.
pelaksanaan asas persamaan hak dan kewajiban atas nama hukum.
perwujudan pertanggung jawaban manusia dalam segala bentuk perbuatan.
perwujudan tujuan hukum yakni menjerakan pelaku kejahatan.
Tujuan fiqih jinayah :
sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
dapat menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah.
sebagai alat penyelesaian sengketa.
alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
hukum sebagai alat kritik.
pemersatu bangsa dan negara serta meningkatkan kewibawaan bangsa dimata negara.
Macam-Macam Hukuman Dan Jarimah
Berdasarkan adanya nas dari Al’quran dan Al-hadis hukuman dapat dibagi menjadi 2 hukuman yaitu sebagai berikut.
hukuman yang ada nashnya, yaitu hudud, qishos,diyad, dan kafarod. misalnya hukuman bagi para pezina, pencuri, perampok, pemberontak,pembunuhan.
hukum yang tidak ada nashnya, hukuman ini disebut dengan hukuman ta’zir sperti percobaan melakukan tindak piana, tidak melaksanakan amanah, bersaksi palsu.
Macam-macam jarimah:
jarimah hudud. yaitu segala perbuatan yang melanggar hukum dimana jenis dan ancaman sanksiya ditentukan oleh nash.
jarimah qishos, yaitu segala perbuatan melanggar hukum yang dimana sanksinya berupa pembalasan yang setimpal.
Jarimah diyad, yaitu perbuatan yang mengakibatkan si pelaku memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami si korban, seperti penganiayaan.
jarimah kafarot, yaitu membayar tebusan atau denda atas suatu pelanggaran seperti menggauli istri di siang hari saat bulan ramadhan.
jarimah ta’zir, yaitu segala perbuatan pidana dimana hakim diberi keleluasaan menentukan aturan dan sanksi-sanksinya. hal ini disebabkan karena nash tidak menentukannya.
Sebab-Sebab Terhapusnya Hukuman
Pedamaian, yaitu suatu keadaan dimana antara si pelaku dan si korban telah melakukan akad berdamai atau telah mengikhlaskan apa yang telah terjadi tanpa adaanya unsur-unsur paksaan.
meninggalnya si pelaku, hal ini karena orang yang akan di jaatuhi hukuman sudah tidak ada.
gila, hilangnya akal, dan lemahnya akal.
belum dewasa/dibawah umur.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang telah dibuat, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa fiqih jinayah adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, sedangkan jarimah adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan kebenraan dan keadilan yang menyimpang dari jalan yang lurus.
Selain itu fiqih jinayah memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri di dalam suatu hukum yang telah kami rangkum pada bagian isi yang salah satu tujuanya adalah sebagai alat untuk terciptanya tata tertib di lingkungan masyarakat.
Adapun untuk macam-macam hukuman dan jarimah bisa dilihat pada bagian isi makalah ini.
disini pula penulis menyertakan hal hal yang mengenai tentang terbebasnya seseorang dari hukuman
Saran
Sebagai makhluk Allah yang lemah dan bodoh maka diwajibkan atas kita agar kita senantiasa mencari ilmu sebanyak banyaknya untuk bekal kita di dunia dan akhirat. Karna Allah berkata orang yang paling mulia adalah orang yang berilmu. Oleh sebab itu penulis berpesan kepada pembaca agar senantiasa berlomba lomba untuk memperbanyak ilmu karna ilmu akan membawa kita ke arah masa depan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Beni, Encep. 2015. Pengantar Ilmu Fiqh volume 1. Bandung. Pustaka Setia.